Tata krama dan tata tertib ini diadakan untuk memelihara dan menciptakan kondisi yang menunjang Vihara sebagai tempat kebaktian, tempat belajar Dharma, dan tempat praktik Dharma.
1. Setiba di Vihara yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah memasuki ruangan kebaktian dan bersujud (Namaskara) di muka altar Para Buddha.
2. Jika akan mengikuti kebaktian, lakukan dengan hening lalu menuju tempat duduk. Tunggulah dengan sabar dimulainya kebaktian, gunakan waktu menunggu untuk bermeditasi. Jika tidak dapat duduk dengan tenang, tinggalkan ruangan kebaktian dengan hening, menunggu dimulainya saat kebaktian di halaman Vihara atau di belakang altar.
3. Tidak membunuh, mencuri, berbuat yang tidak sopan / melanggar tata susila, dan minum minuman keras / obat terlarang di dalam Vihara.
4. Tidak merokok di dalam Vihara.
5. Tidak membawa senjata tajam, hasil pembunuhan, minuman keras, obat terlarang, serta barang-barang yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Tidak berjualan di Vihara, kecuali sudah mendapat izin dari Kepala Vihara tersebut.
7. Pengumpulan dana untuk keperluan Vihara lain / organisasi lain harus seizin Kepala Vihara.
8. Tidak mengambil dan memindahkan barang-barang yang ada di Vihara.
9. Buanglah sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.
10. Dilarang merusak sarana dan prasarana milik Vihara.
11. Dilarang memukul, melukai, dan membunuh hewan yang berada di dalam komplek Vihara.
Sumber : Tata Krama dan Tata Tertib Vihara
Penerbit : Ekayana Buddhist Centre
Sunting by : Vimala Sari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar